Layanan 01
Pedagang Berjangka
Melakukan jual beli kontrak berjangka dan kontrak derivatif di Bursa Berjangka Jakarta (JFX), dengan penyelesaian transaksi melalui PT Kliring Berjangka Indonesia.
PT Capital Megah Mandiri terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Berjangka sejak Desember 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Sebagai Pedagang Berjangka, kami melakukan transaksi jual beli kontrak untuk rekening sendiri di bursa. Seluruh transaksi tercatat di Jakarta Futures Exchange dan diselesaikan melalui PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga kliring, sehingga hak dan kewajiban setiap pihak terjamin.
Yang kami jalankan
- Transaksi kontrak berjangka dan kontrak derivatif di JFX
- Penyelesaian dan penjaminan transaksi melalui anggota kliring KBI
- Kepatuhan penuh terhadap ketentuan Bappebti dan peraturan bursa


