Lewati ke konten
Capital Megah Mandiri Pedagang Berjangka · Sejak 2004
Edukasi · 1 menit baca

Mengenal Sistem Perdagangan Alternatif dan Peran Para Pihaknya

Siapa saja yang terlibat dalam Sistem Perdagangan Alternatif, dan bagaimana transaksi nasabah diawasi dari awal hingga penyelesaian?

Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan kontrak derivatif selain kontrak berjangka yang dilakukan di luar mekanisme pasar lelang bursa secara bilateral dengan penarikan margin. Meski berlangsung di luar pasar lelang, setiap transaksi tetap dicatatkan ke bursa berjangka dan diselesaikan melalui lembaga kliring.

Para pihak dalam SPA

  • Nasabah — membuka rekening dan menyetorkan dana di Pialang Berjangka.
  • Pialang Berjangka Peserta SPA — menerima dan menyalurkan amanat nasabah.
  • Penyelenggara SPA — Pedagang Berjangka yang disetujui Bappebti untuk menyediakan harga dan menjadi pihak lawan transaksi. PT Capital Megah Mandiri adalah salah satunya.
  • Bursa Berjangka — mencatat transaksi; di Indonesia antara lain Jakarta Futures Exchange.
  • Lembaga Kliring Berjangka — menyelesaikan dan menjamin transaksi; antara lain PT Kliring Berjangka Indonesia.
  • Otoritas pengawas — Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) mengawasi para pihak di atas sesuai kewenangan masing-masing.

Tips bagi calon nasabah

Pastikan pialang tempat Anda membuka rekening terdaftar dan diawasi otoritas yang berwenang, pahami risiko perdagangan derivatif, dan baca dokumen pemberitahuan adanya risiko sebelum bertransaksi.

Kembali ke berita
Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Baca juga

Berita lainnya